Inovasi Digitalisasi Basis Data Perumahan Kota Ambon

  • Administrator
  • Rabu, 29 Juli 2026 12:23
  • 27 Lihat
  • PEMERINTAHAN

Ambon, CM-  Rumah sebagai bangunan merupakan bagian dari suatu permukiman yang utuh, dan tidak semata-mata merupakan tempat bernaung untuk melindungi diri dari segala bahaya, gangguan, dan pengaruh fisik belaka, melainkan juga merupakan tempat tinggal, tempat beristirahat setelah menjalani perjuangan hidup sehari-hari dan sarana pembinaan keluarga sehingga merupakan tempat awal pengembangan kehidupan. Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk bertanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan dan hak warga negara atas perumahan yang layak, baik secara langsung ataupun tidak langsung.  Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman  Ivonny A. W Latuputty, ST dalam karya “Inovasi Digitalisasi Basis Data Perumahan Kota Ambon”  Kepada redaksi Citra Maluku di ruang kerjanya Rabu, (29/07-26) di ruang kerjanya.

Menurutnya, sebagai wujud dari implementasi kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia khususnya dalam penyediaan rumah untuk rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28 H tentang hak warga Negara untuk bertempat tinggal, serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang hak warga untuk menempati atau memiliki rumah yang layak. Salah satu program dari Pemerintah Pusat adalah dengan adanya Program 3 Juta Rumah yang dikhususkan untuk menyediakan rumah yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

“Guna mendukung kegiatan dimaksud diperlukan data BNBA (By Name By Address) yang akurat agar saat pelaksanaan program kegiatan dapat tepat sasaran” jelasnya.

 Pada tahun 2025, kata dia, Kota Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman menganggarkan kegiatan Penyusunan Database Perumahan. Kegiatan tersebut merupakan harapan akan tersedianya data masyrakat khususnya yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni/RTLH. Dari data yang akan diverifikasi/survey lapangan yang dulunya disusun / didapat secara manual, akan dialihkan secara digital  guna tersusunnya data RTLH yang akurat, sesuai kriteria penilaian RTLH dan tepat sasaran.

Untuk itu tegasnya lagi, dengan adanya Digitalisasi Basis Data Perumahan, maka akan memudahkan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Ambon dapat menyelesaikan masalah RTLH. Hal ini bertujuan agar dapat dilakukan penanganan yang tepat sasaran, akurat, tidak tebang pilih, dapat dipertanggungjawabkan terhadap masalah RTLH menjadi Rumah Layak Huni / RLH. 

Terkait dengan inovasi digitalisasi basis data yang diajukan oleh dirinya Latuputty menegaskan bahwa ada latarbelakang yang harus diperhatikan. Yang mana lanjutnya, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan. Ketersediaan data RTLH yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, penentuan prioritas penanganan, serta penyaluran bantuan perumahan kepada masyarakat.

Namun demikian lanjutnya, pengelolaan data RTLH di Bidang Perumahan masih menghadapi berbagai kendala. Data yang tersedia belum sepenuhnya lengkap dan belum tersusun dalam satu basis data digital yang mudah diakses. Selain itu, informasi spasial mengenai lokasi RTLH masih terbatas sehingga proses identifikasi lokasi dan penyusunan prioritas penanganan belum dapat dilakukan secara optimal.

“Proses pendataan yang masih dilakukan secara manual / konvensional juga menyebabkan verifikasi lapangan memerlukan waktu yang cukup lama, berpotensi menimbulkan duplikasi data, serta menyulitkan proses pemutakhiran informasi”Ungkapnya.

Dia menambahkan, permasalahan utama digitalisasi data perumahan di Kota Ambon mencakup validitas data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak merata, subjektivitas pendataan manual, dan tumpang tindih regulasi zonasi. Verifikasi Data Lapangan yang terkait RTLH dan kawasan kumuh sering kali tidak valid akibat mekanisme pendataan yang masih dipengaruhi subjektivitas di tingkat akar rumput seperti RT/RW, berdasarkan data E-RTLH yang diperoleh dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon bahwa jumlah rumah tidak layak huni Kota Ambon tahun 2022 sebesar 6.446 unit. Akan tetapi data tersebut belum dilakukan verifikasi menyeluruh dan tentu perlu dilakukan pembaruan update data mengingat usia data tersebut sudah berjalan lebih dari 2 tahun.

Dengan permasalahan yang ada dan untuk mengatasi permasalahan tersebut dikembangkan inovasi DigiB’TaParAmbon, yaitu Digitalisasi Basis Data Perumahan Kota Ambon menggunakan aplikasi KoboToolbox.

“Inovasi ini memungkinkan proses pendataan, verifikasi, dokumentasi, dan pengelolaan data dilakukan secara digital sehingga menghasilkan basis data yang lebih lengkap, akurat, dan mudah dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan maupun penyaluran bantuan perumahan”Tegasnya.

Saat di tanyakan apa permasalahan utama yang melatarbelakangi inovasi ini, Latuputty kembali menjelaskan bahwa, melatarbelakangi inovasi ini  adalah: Keterbatasan basis data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Data spasial RTLH belum lengkap, belum mutakhir, dan belum terdigitalisasi.

Untuk Keterbatasan basis data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kata Dia, ketersediaan data RTLH masih belum memenuhi kebutuhan informasi dalam perencanaan pembangunan perumahan. Data yang dimiliki belum terintegrasi dalam satu basis data sehingga masih tersebar pada berbagai dokumen dan file. Kondisi ini menyebabkan proses pencarian data, penyusunan laporan, serta analisis kebutuhan program menjadi kurang efektif. Verifikasi Data Lapangan yang terkait RTLH dan kawasan kumuh sering kali tidak valid akibat mekanisme pendataan secara manual yang masih dipengaruhi subjektivitas di tingkat akar rumput seperti RT/RW, berdasarkan data E-RTLH yang diperoleh dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon bahwa jumlah rumah tidak layak huni Kota Ambon tahun 2022 sebesar 6.446 unit. Akan tetapi data tersebut belum dilakukan verifikasi menyeluruh dan tentu perlu dilakukan pembaruan update data mengingat usia data tersebut sudah berjalan lebih dari 2 tahun. Sedangkan Data spasial RTLH belum lengkap, belum mutakhir, dan belum terdigitalisasi adalah ada pada permasalahan utama digitalisasi data perumahan di Kota Ambon mencakup validitas data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak merata, subjektivitas pendataan manual, dan tumpang tindih regulasi zonasi. Tantangan ini berakar dari kompleksitas topografi rawan bencana, lonjakan urbanisasi, serta perlunya digitalisasi data perumahan. Pemutakhiran data juga belum dilakukan secara sistematis sehingga terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan data yang tersedia. Akibatnya, proses identifikasi lokasi prioritas penanganan RTLH masih memerlukan survei tambahan yang memerlukan waktu dan biaya. Selain itu sebagian besar data lokasi RTLH belum memiliki informasi koordinat geografis yang lengkap serta belum disajikan dalam bentuk peta digital, dengan adanya titik koordinat akan memudahkan pengecekan ketepatan sasaran program bantuan yang akan disalurkan. 

Tujuan diadakannya kegiatan ini (Inovasi) bertujuan :  Mendapatkan data secara digital, Data yang dihasilkan lebih akurat, teliti dan dapat dipertanggungjawabkan, Untuk pemuktahiran data secara berkala, Menghemat biaya operasional, dan Lebih mudah dimengerti dan diakses.

Bahkan dengan tujuan dari kegiatan ini akan menghasilkan manfaat yang akan diperoleh dari kegiatan inovasi ini adalah: Mengatasi permasalahan keterbatasan data RTLH di Kota Ambon, Mempermudah pengambilan data BNBA saat pelaksanaan program kegiatan, Mempermudah pengambilan data dimanapun dan kapanpun, Memberikan data secara digital yang akurat, teliti dan dapat dipertanggungjawabkan saat intervensi program kegiatan, Memudahkan perencanaan program dan pemilihan jenis penanganan RTLH di Kota Ambon, dan mengetahui peta sebaran masyarakat yang memiliki RTLH di Kota Ambon. “tegasnya.

Untuk itu, meningkatkan inovasi ini sebagai tahapan kegiatan Latuputty kembali menjelaskan, Apa itu KoboToolbox?

KoboToolbox adalah platform pengumpulan data lapangan berbasis digital dan sumber terbuka (open-source) yang dirancang untuk pengumpulan data secara cepat, akurat, dan dapat berfungsi dengan baik di lingkungan dengan keterbatasan sinyal (secara offline) yang dapat disinkronkan ketika perangkat kembali terhubung ke internet.

“Dalam inovasi ini, KoboToolbox dimanfaatkan sebagai media pendataan RTLH dengan formulir digital yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Bidang Perumahan”Ungkapnya.

Untuk itu lanjutnya, setiap hasil survei dilengkapi identitas penghuni, kondisi rumah, koordinat lokasi, dokumentasi foto, serta informasi pendukung lainnya sehingga menghasilkan basis data yang lebih lengkap dan terdigitalisasi dengan mekanisme kerja sebagai berikut: 1. Perancangan Formulir Digital : Tahap Persiapan.

Menyusun kuesioner digital di platform KoboToolbox yang mencakup seluruh indikator RTLH, termasuk fitur unggah foto kondisi rumah dan perekaman titik koordinat GPS (data spasial) secara otomatis. Proses transformasi ini dilakukan dengan mengonversi formulir kertas konvensional yang selama ini digunakan oleh petugas, menjadi kuesioner digital yang dinamis dan terintegrasi di platform KoboToolbox.

Berikut adalah perbandingan berbasis visual yang menunjukkan perubahan fundamental dari sistem lama ke sistem baru: Database Rumah Tidak Layak Hini: Terdiri dari 1). Data Umum masing-masing : Nama,Nomor KTP, Nomor HP (wa/Tlp), Alamat, Kecamatan, Kelurahan, Lokasi Pada Peta. 2). Data Ekonomi: Pekerjaaan dan Penghasilan. 3). Status Kepemilikan Rumah dan Aset: Kepemilikan Rumah, Kepemilikan Tanah, Kepemilikan Aset dan Tempat Lain, Perna Mendapatkan Bantuan. 4). Aspek Keselamatan dan Konstruksi Bangunan: Kondisi Pandasi Rumah,Kondisi Kolom dan Balok, Dokumentasi Kolom dan Balok, Kondisi Konstruksi Atap. 5). Aspek Kesehatan Rumah: Ketersediaan Jendela, Ketersediaan Ventelasi, Ketersediaan MCK, Ketersediaan Air Bersih/PDAM, Ketersediaan Listrik. 6). Aspek Persyaratan  Luas dan Kebutuhan Ruang: Luas Rumah dan Jumlah Penghuni. 7). Aspek Komponen Bahan Bangunan: Material Lantai, Tingkat Kerusakan Lantai (foto kondisi lantai), Material Dinding (misalnya tembok, papan, triplek dll), Tingkat Kerusakan Dinding (foto kondisi dinding), Material Atap (misalnya seng, genteng, rumbia dsb), Tingkat Kerusakan Atap, Dokumentasi Kondisi Penutupan Atap, (foto kondisi atap), Dokumentasi (foto data lain sebagai pendukung) 8). Keterangan Lainnya : informasi tambahan seperti rumah yang terkena bencana, NIK asli, meninggal, rumah yang dihuni ahli waris dsb.

2). Pengupulan data dan verifikasi lapangan: Tahap Eksekusi

Surveyor / petugas melakukan pendataan langsung ke lapangan menggunakan smartphone. KoboToolbox memudahkan verifikasi karena data diinput langsung di tempat, meminimalisir kesalahan catat, dan bisa dilakukan secara offline sebelum disinkronisasikan ke cloud. Dimana sebelumnya pengambilan data / survey / verifikasi data masih dilakukan secara manual. Berikut dokumentasi survey yang dilakukan secara manual.

3). Kompilasi & Visualisasi Data : Tahap Pengolahan

Data yang masuk langsung terpusat secara digital. Dashboard KoboToolbox akan menyajikan peta sebaran spasial RTLH secara real-time untuk mempermudah analisis prioritas intervensi.

4). Integrasi ke Sistem Nasional:Tahap Pemanfaatan

Dokumen digital dan data spasial yang telah matang diekspor untuk mempermudah penyaluran dan pemutakhiran data pada aplikasi nasional, yaitu E-RTLH dan SIBARU.

Inovasi dilakukan melalui digitalisasi pendataan menggunakan KoboToolbox yang terintegrasi dengan dokumen digital informasi basis data bidang perumahan. Pendataan dilakukan menggunakan formulir digital, pengambilan koordinat GPS, dokumentasi foto, verifikasi, pengolahan data, dan penyajian dalam dokumen digital.

Inovasi ini pun sangat dibutuhkan dengan pembiayaan olehnya kata Dia, Pembiayaan kegiatan ini melekat pada tahapan kegiatan Pendataan Database Perumahan Tahun Anggaran 2025. Dan rencana kegiatan terdiri dari lanjutnya, waktu dan tempat kegiatan, pelaksanaan kegiatan, metode pelaksanaan.

Terkait dengan waktu dan tempat kegiatan, Kegiatan ini dapat dilaksanakan selama 6 bulan mulai tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 17 September 2025 dengan lokasi/tempat kegiatan di Kota Ambon. Sedangkan pelaksanaan kegiatan, Pelaksana kegiatan ini adalah tim verifikasi yang dibentuk oleh Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon. Dan untuk Metode Pelaksanaan. Metode pelaksanaan menggunakan metode aplikasi KoboToolbox yang akan disusun berdasarkan kriteria pengisian sesuai dengan kriteria penilaian RTLH yang tertuang pada tahapan kegiatan. Setelah menu – menu pada pengisian aplikasi KoboToolbox disusun maka saat turun langsung dilapangan untuk melakukan pendataan dapat langsung melakukan pengiputan data lapangan.

Olehnya, Dia berharap, dengan adanya Digitalisasi Basis Data Perumahan Kota Ambon yang menggunakan aplikasi KoboToolbox dapat membantu dalam ketersediaan data RTLH yang lebih akurat, teliti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya inovasi yang berbasis data digital akan memudahkan penyajian informasi data secara digital dan terintegrasi untuk dapat digunakan dalam pengambilan keputusan / kebijakan dalam penanganan RTLH  bagi masyarakat MBR di Kota Ambon.

“Dengan adanya inovasi ini diharapkan dapat terus digunakan, dilanjutkan dan dikembangkan. Hal ini untuk menjawab kebutuhan data terkait kondisi RTLH maupun data perumahan lainnya seperti data Backlog Perumahan, Rumah Korban Bencana, Pengembang Perumahan, Kawasan Kumuh, maupun data lainnya yang diperlukan guna mememenuhi tugas dan fungsi pokok Dinas perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Ambon.”Tutupnya. (CM/TIM). 

Komentar

0 Komentar